Prof. Jimly AsshiddiqiePekanbaru, berazamcom - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Jimly Asshiddiqie, menyebut pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat berlanjut apabila memenuhi persyaratan konstitusional dan memperoleh dukungan politik yang cukup di DPR. Dalam kalkulasi politik tersebut, Jimly menilai sikap Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, menjadi faktor penting karena partai itu memimpin koalisi pemerintahan.
“Secara tidak langsung harus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto setuju karena dia yang memimpin koalisi,” kata Jimly.
Pernyataan itu disampaikan Jimly saat menjawab pertanyaan Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR), Assoc. Prof. Dr. Asri Muhammad Saleh, mengenai putusan Mahkamah Konstitusi terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Jawaban tersebut disampaikan dalam kuliah umum bertajuk “Etika Kekuasaan dan Tanggung Jawab Konstitusional Negara atas Krisis Ekologis” di Fakultas Hukum UIR, Jalan Kaharuddin Nasution Nomor 113, Perhentian Marpoyan, Pekanbaru, Rabu (28/10/2026).
Jimly menjelaskan, wacana pemakzulan tidak hanya berkaitan dengan persoalan hukum, tetapi juga dinamika politik di parlemen. Menurut dia, dukungan partai-partai politik akan menentukan apakah usulan pemakzulan dapat melewati tahapan yang dipersyaratkan.
Ia mengungkapkan, sejumlah pihak telah menghubunginya dan mendorong agar wacana tersebut dilanjutkan. Namun, menurut Jimly, dukungan itu tetap harus diperhitungkan berdasarkan persyaratan pengambilan keputusan di DPR. “Ya, lanjut aja, enggak usah ragu-ragu,” ujar Jimly.
Meski demikian, ia menilai dukungan tersebut tidak dapat dilepaskan dari sikap partai-partai dalam koalisi pemerintahan. Sebagai partai yang memimpin koalisi, Gerindra dinilai memiliki posisi strategis dalam menentukan arah dukungan politik di parlemen. Jimly menggambarkan bahwa dinamika koalisi dapat memengaruhi sikap partai-partai lain terhadap usulan pemakzulan. Karena itu, menurut dia, perhitungan dukungan politik menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan apabila wacana tersebut hendak dilanjutkan.

Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie berfoto bersama Dekan dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau usai memberi Kuliah Umum, Rabu (28/10/2026)
Selain menyoroti dukungan politik, Jimly menguraikan sejumlah alasan yang dapat menjadi dasar pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden. Ia menyebut pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, serta tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai presiden atau wakil presiden. “Alasan memakzulkannya banyak, sudah banyak, dan membuktikannya di MK mudah,” ujar Jimly.
Jimly secara khusus menyinggung kategori perbuatan tercela dan tidak lagi memenuhi persyaratan jabatan. Menurut dia, kedua hal tersebut perlu diperhatikan dalam pembahasan mengenai kemungkinan pemakzulan Gibran.
Ia juga menyinggung polemik dokumen persyaratan pendidikan yang dikaitkan dengan proses pencalonan wakil presiden. Menurut Jimly, apabila ditemukan bukti baru yang relevan mengenai persyaratan pencalonan, persoalan tersebut dapat memunculkan pertanyaan hukum mengenai pemenuhan persyaratan jabatan. Namun, dugaan mengenai ketidakpemenuhan persyaratan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa alasan pemakzulan telah terpenuhi. Persoalan tersebut harus diperiksa berdasarkan ketentuan hukum dan melalui mekanisme konstitusional yang berlaku.
Jimly juga menyinggung persoalan sebuah akun elektronik yang dikaitkan dengan Gibran. Ia menilai identitas pemilik akun tersebut perlu dibuktikan apabila hendak dijadikan bagian dari argumentasi mengenai dugaan perbuatan tercela.
Menurut dia, bukti elektronik dapat membantu mengungkap identitas pemilik akun dan konteks pernyataan yang dipersoalkan. Meski demikian, penyangkalan atas kepemilikan akun tidak otomatis membuktikan seseorang telah berbohong. Keaslian bukti, identitas pemilik, dan konteks pernyataan tetap harus diperiksa.
Jimly berpandangan, apabila suatu perbuatan terbukti memenuhi kategori pelanggaran yang diatur dalam konstitusi, persoalan itu dapat diproses melalui mekanisme ketatanegaraan. Akan tetapi, keputusan mengenai terpenuhi atau tidaknya alasan pemakzulan tidak berada di tangan pimpinan partai politik.*
[]bazm01


